Jakarta – Sertifikasi hak asasi manusia (HAM) perikanan penting bagi keberlanjutan produk perikanan di pasar global. Karena di masa mendatang, tren atau kecenderungan permintaan produk perikanan pada pasar global, tidak lagi sebatas pada terjaganya sistem jaminan mutu pada produk perikanan tersebut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga Ketua Tim HAM Perikanan M Zulficar Mochtar mengatakan, kemajuan implementasi sertifikasi HAM pada usaha perikanan, khususnya pada usaha penangkapan ikan, telah diawali dengan upaya yang masif dalam perlindungan awak kapal perikanan melalui jaminan asuransi dan penerapan perjanjian kerja. Perjanjian kerja antara pemilik dengan awak kapal guna menjamin risiko kerja, serta keberlangsungan usaha perikanan tangkap di masa mendatang.
Permintaan produk perikanan, juga akan mengarah pada ketelusuran norma ketenagakerjaan dalam menghasilkan produk perikanannya. Artinya, implementasi sistem dan sertifikasi HAM pada usaha perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Pada Usaha Perikanan, akan dapat menjawab dan menjamin tetap terbukanya akses pasar global bagi produk perikanan Indonesia.
Komentar tentang post