Jakarta – Sertifikasi hak asasi manusia (HAM) perikanan penting bagi keberlanjutan produk perikanan di pasar global. Karena di masa mendatang, tren atau kecenderungan permintaan produk perikanan pada pasar global, tidak lagi sebatas pada terjaganya sistem jaminan mutu pada produk perikanan tersebut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga Ketua Tim HAM Perikanan M Zulficar Mochtar mengatakan, kemajuan implementasi sertifikasi HAM pada usaha perikanan, khususnya pada usaha penangkapan ikan, telah diawali dengan upaya yang masif dalam perlindungan awak kapal perikanan melalui jaminan asuransi dan penerapan perjanjian kerja. Perjanjian kerja antara pemilik dengan awak kapal guna menjamin risiko kerja, serta keberlangsungan usaha perikanan tangkap di masa mendatang.
Permintaan produk perikanan, juga akan mengarah pada ketelusuran norma ketenagakerjaan dalam menghasilkan produk perikanannya. Artinya, implementasi sistem dan sertifikasi HAM pada usaha perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Pada Usaha Perikanan, akan dapat menjawab dan menjamin tetap terbukanya akses pasar global bagi produk perikanan Indonesia.
Karena itu, KKP dalam hal ini tim hak asasi manusia (HAM) perikanan menggelar kegiatan Pelatihan Sistem dan Sertifikasi HAM perikanan kepada perusahaan di sejumlah daerah. Target output sertifikasi HAM pada tahun 2019 ini, yakni pendampingan penyusunan dokumen dan penilaian HAM Perikanan terhadap 90 perusahaan di Kendari, Ambon, dan Sibolga. Adapun target jumlah perusahaan yang dilatih pada tahun 2019 ini adalah sebanyak 180 perusahan yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Pekan ini, Selasa (13/8) hingga Kamis (15/8) tim HAM Perikanan, Badan Riset dan SDM Kelautan Perikanan kembali menggelar pelatihan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal. Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan Koordinator HAM pada perusahaan perikanan, yaitu pemilik kapal penangkap ikan (baik perusahaan maupun perorangan) dan unit pengolahan ikan (UPI).
Menurut Zulficar, koordinator HAM pada perusahaan perikanan merupakan wakil dari perusahaan yang ditunjuk dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan dalam pengajuan sertifikasi HAM Perikanan. Sekaligus sebagai inisiator dan penanggungjawab dalam implementasi HAM di masing masing perusahaan.*
Komentar tentang post