Pertama, pengguna potensial dari sumber daya genetik memperoleh prior informed consent (PIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal dari negara di mana sumber daya genetik berada sebelum mengakses sumber daya tersebut.
Kedua, negosiasi serta menyetujui syarat dan kondisi dari akses dan pemanfaatan dari sumber daya tersebut melalui pembuatan mutually agreed terms (MAT) atau Kesepakatan Bersama.
Otoritas Nasional yang Berwenang di Indonesia adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pemanfaatan sumberdaya genetik laut.
KKP menyiapkan dan memperkuat basis data Bank Gen Ikan Indonesia (Sigeni) atau Indonesian Fish Gene Bank.
Sistem Informasi Sumber daya Genetik Ikan Indonesia sebagai upaya pelestarian, peningkatan dan pemanfaatan plasma nutfah perikanan Indonesia secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Aplikasi ini dapat menginformasikan status kelimpahan stok di alam. Kondisi atau status kelimpahan ikan akan dikategorikan berdasarkan kelimpahan atau volume tersebut.
Mulai dari ikan dengan kategori populasi yang masih aman atau banyak, sudah mulai jarang, hampir tidak ada atau punah.
Selain menghimpun semua informasi yang telah dan akan diperoleh mengenai sumber daya genetik plasma nutfah ikan di Indonesia, juga dirintis Jejaring Genetika Perikanan Indonesia (JarGenI) atau Indonesian Fisheries Genetic Network (IFGENI).





Komentar tentang post