Keenam, menegaskan kedaulatan Negara atas pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
Ketujuh, memberikan insentif dan dukungan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, menciptakan peluang untuk akses alih teknologi pada kegiatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Protokol Nagoya adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara pemanfaat dan penyedia sumber daya genetik.
Protokol ini merupakan tonggak perjanjian dalam tata kelola internasional mengenai keanekaragaman hayati dan relevan dalam pemanfaatan dan pertukaran sumber daya genetik.
Ratifikasi tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).
Protokol Nagoya dibuat berdasarkan prinsip fundamental dari akses dan pembagian keuntungan yang dimuat dalam Konvensi:





Komentar tentang post