Untuk diketahui, dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebutkan bahwa berdasarkan persandingan perolehan suara dan jumlah kursi atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat tergolong pada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil Gorontalo 6. Sehingga Pemohon menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu.
Bahkan, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023 menyatakan hal yang sama. Namun demikian, Termohon tidak menjalankan putusan tersebut dengan tetap meloloskan partai politik berikut dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Akan hal ini, Pemohon telah mengajukan keberatan pada Termohon saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam form Model D kejadian khusus.
Dari 18 partai politik terdapat 5 partai politik yang pengajuan calonnya memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil Gorontalo 6, yakni PDIP, Golkar, PPP, dan PKS sebesar 36,36%; dan PAN sebesar 45,45%. Sehingga keberadaan 4 parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30% memengaruhi perolehan kursi Pemohon.




