Selasa, April 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Tuladenggi Kabupaten Gorontalo

redaksi
6 Juni 2024
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Tuladenggi Kabupaten Gorontalo

Mahkamah Konstitusi. FOTO: MK

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2,” Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

”Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo; Memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.”

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Kabupaten GorontaloMahkamah KonstitusiPemungutan Suara Ulang
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Sekretaris Jenderal PBB Meminta Setiap Negara Melarang Iklan Perusahaan Bahan Bakar Fosil

Next Post

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato

Postingan Terkait

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

21 April 2026
Waspada Cuaca Ekstrem Berupa Peningkatan Curah Hujan dan Angin Kencang Hari Ini Hingga 16 Februari

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

21 April 2026

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Next Post
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato

TERBARU

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Tongkol Jagung Memiliki Potensi Untuk Industri Konstruksi

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Bibit Siklon Tropis Berpotensi pada Cuaca Buruk di NTT, Maluku dan Papua

Rumpon di Gorontalo Tidak Ada Titik Koordinat

Fishdic Universitas Brawijaya Ekspedisi di Pulau Moyo, Sumbawa

Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Siswa Tak Bisa Mengikuti SNBT dan Mandiri

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.