Dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2. Pemohon menyebutkan telah terjadi perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Atas kejadian ini, saksi mandate Pemohon telah mengajukan keberatan saat kejadian di tingkat kecamatan, namun hal terseBut tidak ditanggapi oleh Termohon. Pihak Pemohon akhirnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan telah pula dikeluarkan putusan atas laporan tersebut.
Pelanggaran yang terjadi pada TPS tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2 dalam perolehan kursi ke-8. Sebab antara pihak yang menurut Termohon yang menduduki posisi ke-8 adalah PAN dengan perolehan suara 3.007, sedangkan Pemohon ada pada posisi di bawahnya dengan perolehan 3.029 suara. Maka, dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada TPS 02 tersebut, Pemohon akan berpeluang mendapatkan posisi terakhir dari kursi ke-8 DPRD tersebut.