Jakarta – Sejumlah nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.
Deklarasi dibacakan pada Jumat (2/8) dan diikuti oleh sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).
“Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, Jumat (2/8).
Dalam deklarasi tersebut, nelayan berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
Untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.
Komentar tentang post