Senin, Mei 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Nelayan Sumbawa Deklarasi Stop Destructive Fishing

redaksi
4 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
Nelayan Sumbawa Deklarasi Stop Destructive Fishing

FOTO: KKP

Jakarta – Sejumlah nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.

Deklarasi dibacakan pada Jumat (2/8) dan diikuti oleh sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).

“Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, Jumat (2/8).

Dalam deklarasi tersebut, nelayan berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.

Untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: destructive fishingKKPNTB
Bagikan25Tweet2KirimKirim
Previous Post

Piagam Pa’jukukang untuk Berantas Illegal dan Destructive Fishing

Next Post

Crossborder, untuk Jaring Wisman dari Negara Tetangga

Postingan Terkait

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

25 Mei 2026
Siklon Tropis Horacio Akan Menguat di Perairan Terbuka Samudra Hindia

Bibit Siklon Tropis 99W Berada di Utara Papua

25 Mei 2026

Indonesia Masih Pemasok Bahan Mentah Hasil Laut

Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SNBT 2026 Diumumkan Sore Ini

Laut Indonesia Bukan Sekadar Ruang Ekonomi

SDGs Center UNG Dukung Gerakan Pilah Sampah

Ukuran Kuda Laut yang Dapat Ditangkap Minimal 10 cm dan Tidak Bunting

Musim Badai Atlantik dan El Nino

Next Post
Jembatan Cinta, Tracking Mangrove di Sebatik, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Crossborder, untuk Jaring Wisman dari Negara Tetangga

Komentar tentang post

TERBARU

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

Bibit Siklon Tropis 99W Berada di Utara Papua

Indonesia Masih Pemasok Bahan Mentah Hasil Laut

Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SNBT 2026 Diumumkan Sore Ini

Laut Indonesia Bukan Sekadar Ruang Ekonomi

SDGs Center UNG Dukung Gerakan Pilah Sampah

AmsiNews

REKOMENDASI

Ingin Memotret Bawah Laut? Ini Persiapannya

World Oceans Day, Lautan Sumber Kehidupan

Rektor UNG Dorong Optimalisasi Living Lab Faperta sebagai Pusat Inovasi Pertanian

Rumpon Asing di Perairan Indonesia Perlu Dibersihkan

Waspadai Gelombang Sangat Tinggi di Perairan Talaud dan Halmahera

Hari Ini, 365 Karung Sampah Plastik Dibersihkan di Teluk Manado

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.