Pencurian kabel bawah laut masih kerap terjadi dan mengakibatkan pemilik kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat kabel putus, dan paling merugikan adalah terjadinya blackout di satu daerah akibat putusnya kabel tersebut.
Sehingga diperlukan pengawasan dan penataan kabel itu sendiri, hal ini juga dapat diakibatkan oleh semakin tingginya peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi.
Direktur KPLP, Capt. Weku Frederik Karuntu mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang kenavigasian pada pasal 127 mengamanatkan bahwa kegiatan pemasangan kabel bawah laut, pipa bawah laut, bangunan dan/ atau instalasi bawah laut menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah laut diatur dalam Peraturan Menteri nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan.
“Kabel bawah laut merupakan infrastruktur penting sebagai penunjang perekonomian nasional yang cukup besar untuk meningkatkan devisa negara, sehingga perlu untuk dijaga dan dilestarikan keberadaannya sejalan dengan pembentukan tim nasional penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut,” ujarnya.





Komentar tentang post