Darilaut – Seluruh pemilik atau operator diminta agar menginformasikan data-data kabel bawah laut dan melaporkan sesuai dengan surat izin membangun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, dapat dilakukan pengawasan dan penataan melalui kegiatan patroli oleh armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Untuk itu kepada para pemilik instalasi kabel bawah laut dapat melaksanakan pengawasan bersama dengan armada kapal patroli Ditjen Hubla,” kata Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Een Nuraini Saidah.
Saidah mengatakan pengamanan dan penataan instalasi kabel bawah laut ditingkatkan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Sehingga tidak mengakibatkan obstacle terhadap lalu lintas kapal pada jalur pelayaran nasional ataupun internasional. Baik di pelabuhan, aktivitas penambangan pasir laut dan timah, lalu lintas kapal, aktivitas transhipment di luar area pelabuhan, serta aktivitas nelayan dan lalu lintas kapal tanker.
Hal ini, menurut Saidah, untuk menghindari terjadinya garukan jangkar ataupun putusnya kabel bawah laut yang sangat berdampak kepada ekonomi
Komentar tentang post