Upaya-upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengamanan terhadap instalasi kabel di perairan antara lain dengan memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap instalasi kabel tersebut dan telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan dan/atau instalasi di perairan yang diberikan kepada pemilik instalasi kabel laut di perairan meliputi teknis penempatan, pemendaman dan perlindungan terhadap kabel bawah laut.
Yang tidak kalah penting, kata Capt Weku, memberikan penandaan pada saat pra dan setelah selesai dibangun dengan pemasangan sarana bantu navigasi (SBNP), penetapan batas-batas zona keamanan dan keselamatan berlayar.
Kemudian, pemberitaan melalui maklumat pelayaran dan berita pelaut Indonesia dan disiarkan melalui stasiun radio pantai serta kajian analisa resiko (risk assesment) dan mitigasi teknis pengamanan.
Selain itu, proteksi bawah air dan pengawasan oleh pemilik kabel berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui syahbandar terdekat maupun pangkalan penjagaan laut dan pantai.
Tujuan penataan kabel dan pipa bawah laut sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional dalam bidang minyak dan gas bumi, serta kabel listrik dan telekomunikasi.





Komentar tentang post