Menurut Aryo, dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan ke KKP, maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, dan karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk Ikan Arwana juga Ikan Napoleon.
“Kita (Ditjen PRL) tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, kita berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” ujar Aryo.
Kesiapan KKP sebagai Otoritas Pengelola CITES telah ditunjukkan melalui pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL. UPT ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan di lapangan, UPT PRL ini untuk memastikan bahwa jenis-jenis ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang konservasi jenis ikan.*





Komentar tentang post