Darilaut – Otoritas pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan di Indonesia secara resmi dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (30/4). Rakor ini dilaksanakan secara telekonferensi.
Selanjutnya, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES. Pertama, sesuai PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Kedua, PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, salah satu tujuan pemisahan Otoritas Pengelola jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
Menurut Edhy, saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitan oleh KLHK dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan.
Komentar tentang post