Proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir. Dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan.
Kemudian, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.
Menurut Edhy, proses pemisahan Otoritas Pengelola CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan. Termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP.
Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara untuk menetapkan 1 (satu) atau lebih Otoritas Pengelola dan 1 (satu) atau lebih Scientific Authority/SA, sehingga pemisahan Otoritas Pengelola sejalan dengan ketentuan Konvensi CITES.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono mengatakan, dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai Otoritas Pengelola CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.





Komentar tentang post