Jumat, Mei 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pakai Pukat Harimau, Nelayan Lapor ke Ombudsman

redaksi
23 Juli 2019
Kategori : Berita
0
Pakai Pukat Harimau, Nelayan Lapor ke Ombudsman

Ilustrasi alat penangkap ikan Lampara Dasar. KKP

Jakarta – Alat penangkap ikan yang sudah dilarang, trawls atau pukat harimau, masih digunakan di Sambas, Kalimantan Barat. Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini kemudian dilaporkan nelayan ke Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat.

Menyikapi masalah tersebut, Kasatpolairud Sambas Iptu Joni Supriyanto mengundang Kepala Stasiun Pemantauan dan Keamanan Laut (SPKKL) Sambas Mayor Bakamla Arief Purwantono. Hadir dalam pertemuan Koordinator Satuan Pengawas SDKP Sambas Subagyo dan Danposmat TNI Angkatan Laut Pemangkat Pelda Bah Kurniawan Aryo Bimo.

Pertemuan membahas tindak lanjut laporan nelayan kepada Ombudsman tersebut berlangsung di Mako Satpolairud Polres Sambas.

Tindak lanjut hasil pertemuan ini, antara lain, melakukan patroli bersama di area sengketa dan upaya preventif melalui sosialisasi dengan kelompok nelayan Kecamatan Pemangkat. Upaya tersebut telah mengurangi pelanggaran yang terjadi, meskipun masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi.

Pertemuan ini juga menghasilkan usulan pembentukan satgas gabungan untuk melakukan patroli bersama dan penegakan hukum di laut. Selain itu, menunggu hasil keputusan Ombudsman tingkat provinsi.

Penggunaan alat tangkap trawls telah dilarang di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BakamlaKalimantan BaratPukat HarimauTrawls
Bagikan8Tweet3KirimKirim
Previous Post

Tumpahan Minyak di Pantai Utara Jawa, Kemenhub Ingatkan Kapal Berhati-hati

Next Post

Kapal Ikan Malaysia, Awak Thailand Ditangkap di Selat Malaka

Postingan Terkait

Krisis Selat Hormuz, PBB: Pembersihan Ranjau Darat Saja Sulit Apalagi di Laut

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

1 Mei 2026
Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

1 Mei 2026

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Next Post
Kapal Ikan Malaysia, Awak Thailand Ditangkap di Selat Malaka

Kapal Ikan Malaysia, Awak Thailand Ditangkap di Selat Malaka

Komentar tentang post

TERBARU

Krisis Selat Hormuz Mendorong Dunia Menuju Resesi

Ahli Desain Komunikasi Visual UNG: Banyak yang Meremehkan Pelanggaran Hak Cipta Visual dan Konten Jurnalistik

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

AmsiNews

REKOMENDASI

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Relokasi Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Apa Saja Jenis Sel Manusia yang Rentan Terinfeksi Virus Corona?

112 Kabupaten dan Kota di Indonesia Tanpa Kasus Positif Covid-19

Tabrak Karang di Raja Ampat, Kemenhub Periksa Kapal MV Aqua Blu

Puskesmas Kota Gorontalo Beri Layanan Gratis

Bali, Destinasi Wisata Terbaik di Dunia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.