Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 08 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan ilegal Malaysia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Malaka, Senin (22/7). Kapal ini dengan awak warga Thailand.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, kapal dengan nama lambung PKFB 1617 ditangkap KP Hiu 08 yang dinakhodai Capt Pahottua Bifri Hutauruk karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
“Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan 2 (dua) orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand,” kata Agus.
Kapal dengan bobot 25.58 Gros Ton serta awaknya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Agus mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 37 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 15 Vietnam, 3 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.*
Komentar tentang post