Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan bentuk Pas Kecil yang sekarang ini berbentuk kertas blanko, menjadi berbentuk kartu berbasis digital.
“Dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat, dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah, kami beranggapan perlu adanya transformasi bentuk Pas Kecil menjadi E-Pas Kecil,” ujar Sudiono, saat Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (26/8).
E-Pas Kecil, tidak hanya unggul dari kualitas media yang digunakan dan keamanan data yang baik, namun juga mudah untuk disimpan. Bentuknya seperti kartu berukuran kurang lebih 5 x 8 cm dengan ketebalan 0,5 mm.*
Komentar tentang post