Rabu, April 29, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan Pati Menjalani Proses Hukum

redaksi
6 November 2022
Kategori : Berita
0
Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan Pati Menjalani Proses Hukum

Kapal perikanan. FOTO: KKP

Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp 103.000.000..

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM CL. Selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu.

MAW pun mengubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM Marga Rena -1.

Menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nakhoda mengoperasikan KM Marga Rena -1 sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa dan melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 8 (delapan) kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4 sampai 5 keranjang.

Saat ini penyidik beserta aparat kepolisian terkait, tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/ pembuat dokumen palsu.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita,” ujar Adin.

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan, di mana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: BitungJawa Tengahkapal perikananKKPPemalsuan SIPIPSDKPSulawesi UtaraSurat Izin Penangkapan Ikan
Bagikan23Tweet2KirimKirim
Previous Post

Butuh US$300 Miliar Per Tahun Untuk Mengatasi Krisis Iklim

Next Post

Tanah Longsor dan Banjir Terjadi di Berbagai Daerah

Postingan Terkait

Prediksi BMKG 2023: ENSO dan IOD Fase Netral

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

29 April 2026
La Nina Lemah Tingkatkan Hujan di Wilayah Indonesia

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

29 April 2026

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

Dosen Fakultas Kedokteran UNG Kembangkan Teknologi Aman untuk Penambang Emas Skala Kecil

Burung Indonesia Promosikan Produk Ramah Lingkungan Berbasis Mangrove di Pohuwato

Next Post
Tanah Longsor dan Banjir Terjadi di Berbagai Daerah

Tanah Longsor dan Banjir Terjadi di Berbagai Daerah

Komentar tentang post

TERBARU

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

Buton Selatan Telah Menyiapkan Implementasi SKPT

Banjir Melanda Halmahera Maluku Utara

Melacak Gelombang Panas Laut Penyebab Pergeseran Lokasi Ikan

Bibit Siklon Tropis 95W Terletak di Dekat Yap

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Tidak Berlaku, Mulai 2029 Nasional dan Lokal Terpisah

Bibit Siklon Tropis 90S Bawa Hujan di Jawa Hingga Nusa Tenggara, Gelombang Laut Tinggi 6 Meter

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.