Darilaut – Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Bitung, Sulawesi Utara dan Pati, Jawa Tengah. Enam orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, mengatakan, kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.
KKP lantas mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.
Hasil pemeriksaan tim di lapangan, berhasil membongkar pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adin menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.
Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara melakukan scan dan mengedit dokumen tersebut.
Komentar tentang post