Darilaut – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, para pelaku usaha perikanan semakin bergairah dalam mengurus perizinan secara online. Terhitung sejak sejak 30 Desember 2019 hingga 12 Maret 2020, sebanyak 1.943 izin perikanan yang sudah terlayani dengan mudah dan cepat.
Pengurusan perizinan ini dilakukan secara online dalam waktu 1 jam dengan menggunakan aplikasi Silat (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat). Transformasi layanan perizinan yang cepat tersebut mendorong gairah pelaku usaha untuk melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap.
Tercatat, total dokumen perizinan yang terbit melalui layanan Silat sebanyak 1.943. Dokumen ini terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Menurut Zulficar, pengajuan izin secara online berdampak pada meningkatnya Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp 128,9 miliar.
“Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat,” katanya.
Aplikasi Silat 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online.
Zulficar mengatakan, inovasi Silat memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 Gros Ton dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa.
KKP terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal.
“Kendala yang dihadapi hingga saat ini apabila server aplikasi SILAT down, tentu hal ini akan menghambat proses pengajuan perizinan. Di samping itu, sosialisasi akan terus dilakukan karena masih ada beberapa pengusaha yang belum lengkap dalam melampirkan dokumen pendukung. Permohonan yang masuk, baik diterima maupun ditolak secara real time diinformasikan melalui website perizinan.kkp.go.id, sehingga langsung dapat dilacak saat itu juga,” ujarnya.*
