Rabu, April 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dalam Seminggu, 105 Izin Penangkapan Ikan Diterbitkan KKP

redaksi
7 Januari 2020
Kategori : Berita
0
Dalam Seminggu, 105 Izin Penangkapan Ikan Diterbitkan KKP

M Zulficar Mochtar. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Hanya dalam seminggu, sebanyak 105 dokumen permohonan pengurusan perizinan perikanan tangkap telah diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Permohonan pengurusan melalui aplikasi online e-service ini pertama kali diluncurkan pada Senin (30/12/2019). Aplikasi ini dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

Menurut Zulficar, proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit.

“30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar, Selasa (7/1).

Sejak Senin 30 Desember lalu hingga Selasa 7 Januari, pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menerbitkan 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ditjen Perikanan TangkapIzin kapal ikanPerikanan
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Paus Bryde Ditemukan Mati Terdampar di Aceh Besar

Next Post

Laut Natuna Tidak Kekurangan Kapal Ikan Indonesia, Ini Pandangan ISKINDO

Postingan Terkait

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

22 April 2026
Krisis Teluk Persia dan Selat Hormuz Berdampak pada Ketahanan Pangan di Seluruh Dunia

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

22 April 2026

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Next Post
Laut Natuna Tidak Kekurangan Kapal Ikan Indonesia, Ini Pandangan ISKINDO

Laut Natuna Tidak Kekurangan Kapal Ikan Indonesia, Ini Pandangan ISKINDO

Komentar tentang post

TERBARU

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

AmsiNews

REKOMENDASI

Topan Podul Terbentuk di Laut Filipina

BPPT Luncurkan AIS Kelas B

KKP, Polri dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 22,3 Miliar

Menpar: Perilaku Konsumen Sangat Digital dan Dominan Millennial Travellers

Mulai Bulan November BMKG Peringatkan Potensi Siklon Tropis di Selatan Indonesia

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.