Jumat, September 11, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dalam Seminggu, 105 Izin Penangkapan Ikan Diterbitkan KKP

redaksi
7 Januari 2020
Kategori : Berita
0
Dalam Seminggu, 105 Izin Penangkapan Ikan Diterbitkan KKP

M Zulficar Mochtar. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Hanya dalam seminggu, sebanyak 105 dokumen permohonan pengurusan perizinan perikanan tangkap telah diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Permohonan pengurusan melalui aplikasi online e-service ini pertama kali diluncurkan pada Senin (30/12/2019). Aplikasi ini dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

Menurut Zulficar, proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit.

“30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar, Selasa (7/1).

Sejak Senin 30 Desember lalu hingga Selasa 7 Januari, pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menerbitkan 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ditjen Perikanan TangkapIzin kapal ikanPerikanan
Bagikan3Tweet1KirimKirim
Previous Post

Paus Bryde Ditemukan Mati Terdampar di Aceh Besar

Next Post

Laut Natuna Tidak Kekurangan Kapal Ikan Indonesia, Ini Pandangan ISKINDO

Postingan Terkait

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

11 September 2026
Sisi Gelap Pusat Data Artificial Intelligence: Boros Air dan Listrik

Pusat Data AI Boros Energi

11 September 2026

Ini Kebijakan Terbaru Kegiatan Civitas Academica UNG ke Luar Negeri

BRIN dan BMKG Pantau Tsunami Akibat Aktivitas Gunung Anak Krakatau Menggunakan IDSL/PUMMA

Antisipasi Tsunami BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Banten dan Lampung, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Maulid Nabi Muhammad SAW di UNG Dihadiri Sejumlah Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Gorontalo

9,5 Persen Terumbu Karang Dunia Hilang Dihantam Perubahan Iklim

Setelah Dibuka Kembali Operasional Penerbangan 8 Bandara Berjalan Normal

Next Post
Laut Natuna Tidak Kekurangan Kapal Ikan Indonesia, Ini Pandangan ISKINDO

Laut Natuna Tidak Kekurangan Kapal Ikan Indonesia, Ini Pandangan ISKINDO

Komentar tentang post

TERBARU

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

Pusat Data AI Boros Energi

Ini Kebijakan Terbaru Kegiatan Civitas Academica UNG ke Luar Negeri

BRIN dan BMKG Pantau Tsunami Akibat Aktivitas Gunung Anak Krakatau Menggunakan IDSL/PUMMA

Antisipasi Tsunami BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Banten dan Lampung, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Maulid Nabi Muhammad SAW di UNG Dihadiri Sejumlah Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Gorontalo

AmsiNews

REKOMENDASI

Mahasiswa KKN Kolaboratif UNG dan UGM Menggelar Pelatihan Kehumasan Bagi Aparat Desa Banuroja

Inovasi BBM Petasol Dari Kantong Plastik

Minyak Hitam Cemari Pulau Bintan

Terancam Punah, Populasi Lumba-lumba Irrawaddy di Thailand Mengkhawatirkan

Wartawan dan Media Massa Raih Anugerah Dewan Pers 2021

UNG Sukses Selenggarakan UTBK Kompetensi Pengetahuan dan Profesional Guru

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.