Menurut Daniel, dalam protokol kesehatan CHSE untuk wisata selam terdapat panduan umum dan panduan khusus bagi pelaku usaha wisata selam, pekerja, pelanggan atau wisatawan.
Untuk panduan khusus secara lebih spesifik terdapat indikator-indikator apa saja yang harus dipelajari dan sesuaikan dengan aktivitas masing-masing.
Bagi pekerja, sebelum memasuki area kerja, wajib melakukan penilaian mandiri risiko Covid-19 dengan mengisi formulir self assessment. Jika hasil self assessment menunjukkan skor tertentu, artinya pekerja berisiko besar terinfeksi Covid-19 dan disarankan untuk segera melakukan pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan.
Selain itu, harus tersedia fasilitas untuk menyimpan, membersihkan, dan disinfeksi peralatan selam untuk masing-masing pelanggan atau wisatawan secara terpisah untuk mencegah kontaminasi virus.
Karena itu, pelaku usaha wisata selam disarankan untuk melakukan uji coba agar tercipta satu flow kegiatan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Utara Henry Kaitjily mengatakan Sulawesi Utara, khususnya Bunaken, menjadi salah satu destinasi favorit wisata selam.
Dengan sosialisasi protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf/Baparekraf diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas para pelaku usaha selam untuk kembali produktif.*
Komentar tentang post