Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.
AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan karena itu, bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima. Saat ini, baru sekitar 1200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat adanya keterbatasan sumber daya.
Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers. Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan. Dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani dan Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers.



