Kamis, Juli 9, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pembatasan Akses Akun Media Sosial Magdalene oleh Komdigi Tidak Sejalan dengan UU Pers

redaksi
9 April 2026
Kategori : Berita
0
Pembatasan Akses Akun Media Sosial Magdalene oleh Komdigi Tidak Sejalan dengan UU Pers

Magdalene didampingi AMSI menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Dewan Pers, pada Rabu 8 April 2026. FOTO: KOLEKSI AMSI

Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene dari pembatasan akses konten akun media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai perusahaan pers Magdalene telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.

Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Karena itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Abdul MananAMSIDevi AsmaraniDewan PersKomdigiWahyu Dhyatmika
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Percepatan Reviu Zonasi di Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat Memastikan Kesesuaian dengan Kebutuhan Masyarakat

Next Post

Badai Tropis Sinlaku Terbentuk di Tenggara Guam

Postingan Terkait

Masih Lebih Dari 1000 km Topan Super Bavi Sudah Mengganggu di Taiwan dan Cina Timur

Masih Lebih Dari 1000 km Topan Super Bavi Sudah Mengganggu di Taiwan dan Cina Timur

9 Juli 2026
Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Krisis Selat Hormuz dan Gelombang Panas

9 Juli 2026

Serangan Terbaru di Selat Hormuz Memicu Peringatan Energi Global

Pesisir Cina Timur Bersiap Menghadapi Topan Super Bavi

970 Peserta Mengikuti Ujian CBT Seleksi Mandiri UNG 2026

Seleksi Mandiri CBT 2026, Rektor UNG Ingatkan Calon Mahasiswa Percaya Diri

Ratifikasi Konvensi ILO 188/2007 untuk Nelayan dan Pekerja Perikanan, EKOMARIN: Jangan Hanya Capaian Diplomatik di Kertas

Badai Tropis Maysak Mengakibatkan 6 Orang Tewas dan 130 Ribu Dievakuasi di Guangxi Cina

Next Post
Badai tropis Toraji Terbentuk di Laut Filipina

Badai Tropis Sinlaku Terbentuk di Tenggara Guam

TERBARU

Masih Lebih Dari 1000 km Topan Super Bavi Sudah Mengganggu di Taiwan dan Cina Timur

Krisis Selat Hormuz dan Gelombang Panas

Serangan Terbaru di Selat Hormuz Memicu Peringatan Energi Global

Pesisir Cina Timur Bersiap Menghadapi Topan Super Bavi

970 Peserta Mengikuti Ujian CBT Seleksi Mandiri UNG 2026

Seleksi Mandiri CBT 2026, Rektor UNG Ingatkan Calon Mahasiswa Percaya Diri

AmsiNews

REKOMENDASI

Pembangkit Listrik Tenaga Ocean Dikembangkan di Bali Utara

Jaring Pengaman Sosial di Sektor Perikanan Mendesak Dilaksanakan

Esperanza, Kapal Tercepat Greenpeace Pensiun

Universitas Negeri Gorontalo Gelar UNG Bersholawat Bersama Ustaz Abdul Somad

Prodi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi UNG Raih Akreditasi Unggul

Setiap Kapal Penangkap Ikan Harus Miliki Dokumen Melaut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.