Selasa, Mei 26, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dosen Farmasi UNG: Masyarakat Harus Memeriksa Keaslian dan Kesesuaian Produk Skin Care

redaksi
3 November 2024
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Dosen Farmasi UNG: Masyarakat Harus Memeriksa Keaslian dan Kesesuaian Produk Skin Care

Ilustrasi produk skin care dan kosmetika. FOTO: HUMAS UNG

Darilaut – Ada skin care dan kosmetik yang berbahaya. Produk ini mengandung kandungan merkuri dengan konsentrasi dan penggunaan yang tidak sesuai aturan.

Begitu pula dengan hidrokuinon tanpa resep dokter dan tanpa petunjuk penggunaan yang ketat dan pewarna tekstil.

Dosen Jurusan Farmasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) apt. Dizky Ramadani Putri Papeo, M.S.Farm, mengatakan, skin care yang aman telah melewati berbagai tahapan-tahapan dan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, menurut Dizky, saat ini, ada oknum perusahaan yang hanya mendaftarkan registrasi BPOM untuk satu jenis produk, lalu menggunakannya di berbagai produk jenis lain.

“Jadi masyarakat harus lebih waspada untuk memeriksa keaslian dan kesesuaian nomor registrasi produk skin care atau kosmetik di website resmi BPOM,” ujarnya.

Dizky mengatakan untuk kandungan merkuri hanya diperbolehkan penggunaannya bagi pengawet tata rias dan pembersih tata rias mata yaitu dalam campuran bahan dengan nilai maksimal 0,007%.

Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kepala BPOM No.18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Namun, penggunaannya sebagai pemutih dalam krim wajah tidak diperbolehkan.  Sedangkan penggunaan hidrokuinon hanya dokter yang dapat menentukan dosis dari kandungan tersebut.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Farmasi UNGKosmetik IlegalKosmetik RacikanSkin CareUNGUniversitas Negeri Gorontalo
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Media Lokal

Next Post

Mahasiswa KKN UNG Sosialisasi Pengelolaan BUMDes di Desa Modelidu

Postingan Terkait

7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

26 Mei 2026
Anggrek Kantung, Masuk Daftar CITES dan Dilindungi

Ada 4.000 Anggrek di Indonesia, 3 Spesies Baru

26 Mei 2026

Indikasi El Niño Condition di Samudra Pasifik

Waspada Adanya Peningkatan Curah Hujan

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

Bibit Siklon Tropis 99W Berada di Utara Papua

Next Post
Mahasiswa KKN UNG Sosialisasi Pengelolaan BUMDes di Desa Modelidu

Mahasiswa KKN UNG Sosialisasi Pengelolaan BUMDes di Desa Modelidu

TERBARU

7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

Ada 4.000 Anggrek di Indonesia, 3 Spesies Baru

Indikasi El Niño Condition di Samudra Pasifik

Waspada Adanya Peningkatan Curah Hujan

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

AmsiNews

REKOMENDASI

Prof Eduart: PTN-BH Dapat Membawa UNG Lebih Bermutu

Komnas HAM, Jatam dan WALHI Bahas Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

Gempa Blitar Mekanisme Sesar Naik Kombinasi Geser

Masuk Jaring Nike, Nelayan Lepas Pari Manta dan Hiu Paus

Kapal Wijaya Kusuma Kandas di Perairan Karang

Pemerintah Kota Gorontalo Membahas Percepatan Penanganan Kasus Stunting

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.