Darilaut – Ada skin care dan kosmetik yang berbahaya. Produk ini mengandung kandungan merkuri dengan konsentrasi dan penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Begitu pula dengan hidrokuinon tanpa resep dokter dan tanpa petunjuk penggunaan yang ketat dan pewarna tekstil.
Dosen Jurusan Farmasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) apt. Dizky Ramadani Putri Papeo, M.S.Farm, mengatakan, skin care yang aman telah melewati berbagai tahapan-tahapan dan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, menurut Dizky, saat ini, ada oknum perusahaan yang hanya mendaftarkan registrasi BPOM untuk satu jenis produk, lalu menggunakannya di berbagai produk jenis lain.
“Jadi masyarakat harus lebih waspada untuk memeriksa keaslian dan kesesuaian nomor registrasi produk skin care atau kosmetik di website resmi BPOM,” ujarnya.
Dizky mengatakan untuk kandungan merkuri hanya diperbolehkan penggunaannya bagi pengawet tata rias dan pembersih tata rias mata yaitu dalam campuran bahan dengan nilai maksimal 0,007%.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kepala BPOM No.18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Namun, penggunaannya sebagai pemutih dalam krim wajah tidak diperbolehkan. Sedangkan penggunaan hidrokuinon hanya dokter yang dapat menentukan dosis dari kandungan tersebut.