AMSI juga mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.
Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.
Devi menegaskan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers masih berjalan sejak setahun terakhir, namun menghadapi kendala administratif yang juga dialami banyak media independen berskala kecil. Status verifikasi tidak menentukan legitimasi suatu media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan menegaskan bahwa dasar yang digunakan Komdigi dalam melakukan restriksi perlu dikaji ulang. “Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.




