Selasa, Mei 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

redaksi
4 Agustus 2024
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  • menggunakan mesin layan diri;
  • kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
  • secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
  • dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
  • dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  • menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
  • Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Menurut Indah, ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” ujar Indah.

Perokok Pemula

Indah mengatakan ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya.

Pembatasan Iklan Rokok

Beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50%. Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.

Selain itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Iklan RokokKementerian KesehatanRokok
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Pentingnya Edukasi Tahapan Pilkada Melalui Media Sosial

Next Post

70 Juta Orang Perokok Aktif di Indonesia

Postingan Terkait

UNG Berkolaborasi dengan Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge

UNG Berkolaborasi dengan Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge

5 Mei 2026
Krisis di Pantura Jawa Diperparah Kenaikan Muka Air Laut dan Penurunan Tanah

Krisis di Pantura Jawa Diperparah Kenaikan Muka Air Laut dan Penurunan Tanah

5 Mei 2026

65,8 Persen Pantai Utara Jawa Mengalami Erosi

Dr. Raghel Yunginger: Pencapaian SDGs di Daerah Belum Optimal

Tarsius yang Ditemukan di Gorontalo Berpotensi Hasil Persilangan Dua Spesies Berbeda

PBB Mendesak Agar Serangan Terhadap Pekerja Media dan Jurnalis Diakhiri

Asia Selatan Bersiap Menghadapi Curah Hujan di Bawah Normal dan El Nino

Dinamika Atmosfer: Suhu Panas dan Hujan Tidak Merata

Next Post
Pembatasan Iklan dan Pengaturan Penjualan Rokok Eceran

70 Juta Orang Perokok Aktif di Indonesia

TERBARU

UNG Berkolaborasi dengan Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge

Krisis di Pantura Jawa Diperparah Kenaikan Muka Air Laut dan Penurunan Tanah

65,8 Persen Pantai Utara Jawa Mengalami Erosi

Dr. Raghel Yunginger: Pencapaian SDGs di Daerah Belum Optimal

Tarsius yang Ditemukan di Gorontalo Berpotensi Hasil Persilangan Dua Spesies Berbeda

PBB Mendesak Agar Serangan Terhadap Pekerja Media dan Jurnalis Diakhiri

AmsiNews

REKOMENDASI

Jalan Terjal Perempuan Gorontalo Memimpin Semakin Panjang

Pemerintah Repatriasi 218 WNI dari Suriname dan Guyana

Angkatan Laut Indonesia dan Singapura Perkuat Keamanan Maritim

Rektor UNG: Perkuat Komitmen Membangun Pendidikan yang Berpihak pada Masa Depan

Organisasi Meteorologi Asia Tenggara Memperkuat Adaptasi Ketahanan Pangan dan Iklim

Perbedaan Pengalaman Bermain di Desktop dan Smartphone

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.