Pemerintah Diminta Atasi Diskriminasi yang Dialami Awak Kapal Perikanan

Kapal ikan di Bitung, Sulawesi Utara. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Pemerintah diminta untuk mengatasi masalah diskriminasi yang kerapkali dialami oleh awak kapal perikanan, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Instrumen dan aturan ketenegakerjaan perlu diberlakukan untuk memenuhi aspek keadilan bagi awak kapal perikanan.

Bentuk diskriminasi yang dialami awak kapal perikanan selama ini terkait dengan sistim pengupahan dibawah Upah Minimim Provinsi (UMP), kelebihan jam kerja dan Perjanjian Kerja Laut yang belum berlaku secara efektif.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, perbaikan sektor perikanan tangkap saat ini mesti terintegrasi dengan penanganan ketenagakerjaan, sehingga memberi dampak kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

“Perlakuan diskriminasi yang diterima awak kapal perikanan sudah cukup lama sehingga merugikan awak kapal perikanan. Salah satu bentuk diskriminasi tersebut adalah tentang mekanisme pengupahan dan jam kerja di laut yang selalu berlebihan dan tanpa kompensasi waktu istrahat yang cukup,” kata Abdi, Selasa (29/10).

Aturan pengupahan bagi awak kapal perikanan mayoritas diberikan dengan sistim bagi hasil. Adapun pengupahan dengan sistim gaji lebih banyak dilakukan dibawah standar Upah Minimum Provinsi. Padahal, risiko pekerjaan di atas kapal perikanan lebih besar dari pada bekerja di darat.

“Di Provinsi Sulawesi Utara, UMP saat ini sebesar Rp 3 juta, tapi beberapa perusahaan perikanan masih memberi upah antara Rp 2 – 2,5 juta per bulan kepada awak kapal perikanan,” ujar Abdi.

Bahkan di Jawa Tengah ditemukan awak kapal perikanan yang hanya mendapat upah Rp 300.000 per bulan dari pemilik kapal.

Menurut Project Coordinator SAFE Seas, Nono Sumarsono, saat ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak kebijakan dan peraturan terkait aspek ketenagakerjaan di sektor perikanan, tapi belum diberlakukan secara efektif. “Penegakan kebijakan harus dimulai dari pemerintah itu sendiri,” kata Nono.

Selain pelindungan awak kapal perikanan, pemerintah juga memiiki program yang memberikan insentif kepada perusahaan penangkapan ikan. “Pada kegiatan bisnis perikanan tangkap yang dilakukan oleh perusahaan, peran dan posisi 3 pihak harus setara dan sejajar yaitu pemerintah, perusahaan dan pekerja sehingga masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan jalan dialog dan mediasi,” kata Nono.

Guna mendukung pemerintah membenahi kondisi ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap, DFW-Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII) bekerjasama dalam program Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas).

Program ini bertujuan untuk mengurangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesiaa. Program SAFE Seas akan berlangsungs selama 2 tahun (2019-2021) dan akan di implementasikan di Provinsi Jawa Tengah (Brebes, Tegal dan Pemalang dan Provinsi Sulawesi Utara (Kota Bitung).*

Exit mobile version