“Di Provinsi Sulawesi Utara, UMP saat ini sebesar Rp 3 juta, tapi beberapa perusahaan perikanan masih memberi upah antara Rp 2 – 2,5 juta per bulan kepada awak kapal perikanan,” ujar Abdi.
Bahkan di Jawa Tengah ditemukan awak kapal perikanan yang hanya mendapat upah Rp 300.000 per bulan dari pemilik kapal.
Menurut Project Coordinator SAFE Seas, Nono Sumarsono, saat ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak kebijakan dan peraturan terkait aspek ketenagakerjaan di sektor perikanan, tapi belum diberlakukan secara efektif. “Penegakan kebijakan harus dimulai dari pemerintah itu sendiri,” kata Nono.
Selain pelindungan awak kapal perikanan, pemerintah juga memiiki program yang memberikan insentif kepada perusahaan penangkapan ikan. “Pada kegiatan bisnis perikanan tangkap yang dilakukan oleh perusahaan, peran dan posisi 3 pihak harus setara dan sejajar yaitu pemerintah, perusahaan dan pekerja sehingga masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan jalan dialog dan mediasi,” kata Nono.
Guna mendukung pemerintah membenahi kondisi ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap, DFW-Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII) bekerjasama dalam program Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas).





Komentar tentang post