Darilaut – Pemerintah Kota Gorontalo kembali membahas revisi peraturan daerah (perda) tentang pernyertaan modal bersama Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG).
Perda tentang penyertaan modal tersebut ditinjau oleh pemerintah bersama DPRD Kota Gorontalo.
Hingga saat ini pemerintah Kota Gorontalo memiliki saham cukup signifikan di BSG. Langkah kerja sama penyertaan modal yang dilakukan di bank tersebut didasari payung peraturan daerah Nomor 9/2015.
Walikota Gorontalo Marten Taha dan DPRD Kota Gorontalo menemui pihak BSG di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/8).
“Pertemuan ini untuk konsultasi revisi Perda Kota Gorontalo yang turut mendasari penyertaan modal Pemkot Gorontalo ke BSG. Saat ini pemerintah dan DPRD Kota Gorontalo sedang melakukan pembahasan revisi perda penyertaan modal tersebut,” ujar Marten.
Perda penyertaan modal yang tengah direvisi tidak hanya terbatas pada penyertaan modal di BSG. Ketentuan itu mengatur secara umum pola kerja sama penyertaan modal ke perusahaan lainnya yang menjadi mitra pemerintah Kota Gorontalo, seperti Perumda Air Minum dan PD Pasar.
Marten menjelaskan pembahasan revisi Perda Penyertaan Modal pemerintah Kota Gorontalo akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Pokok bahasanya menuangkan kajian terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penyertaan modal. Hak dan kewajiban termasuk manfaat yang diperoleh para pihak harus tergambarkan dengan jelas.
Komentar tentang post