Darilaut – Pada pemilihan umum (pemilu) 2024, pemilih disabilitas akan menggunakan alat bantu untuk melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari mendatang.
Alat bantu ini untuk surat suara calan presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sekretaris KPU Gorontalo Utara, Friyanto Hatibie, mengatakan bahwa akan ada alat bantu pada surat suara, namun hanya untuk surat suara capres dan cawapres dan DPD RI yang mempunyai foto.
Dalam alat bantu itu, “ada penanda bahwa ini surat nomor urut 1, 2, dan 3,” kata Friyanto, Kamis (25/1)
“Itu hanya untuk pasangan calon presidan dan wakil presiden dan DPD RI yang mempunyai foto.”
Untuk surat suara yang tidak memiliki foto, nantinya akan dibantu oleh para pendamping atau dari pihak keluarga.
Menurut Friyanto, di TPS akan ada formulir yang ditandatangani sebagai pendamping pemilih. Nantinya akan ada petugas KPPS yang akan membantu untuk memberikan hak suara.
Pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 di Gorontalo Utara berjumlah 888 pemilih dari total DPT sebanyak 92.264 pemilih.
Pemilih disabilitas sensorik 328, disabilitas fisik 386, disabilitas mental 149, dan disabilitas intelektual 25.