Darilaut – Sebanyak 1383 surat suara rusak telah dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Pemusnahan surat suara rusak atau tidak terpakai tersebut bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (26/11) malam.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan bupati.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan, kata Windarto.
Menurut Windarto langkah ini adalah bentuk komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) yang bersih dan jujur.
“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo dan sejumlah pejabat terkait.
Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.