Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memusnahkan sebanyak 1726 surat suara rusak menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024.
Pemusnahan surat suara rusak dilakukan di halaman kantor KPU Gorontalo Utara, pada Selasa (26/11).
Hadir saat pemusnahan surat suara rusak Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan, perwakilan Kodim 1314, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Ronal Ismail.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi 191 lembar untuk pemilihan gubernur dan 1.535 lembar untuk pemilihan bupati.
“Kami pastikan tidak ada lagi surat suara rusak maupun berlebih yang tersisa di gudang KPU. Seluruhnya telah dimusnahkan,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar.
Proses pemusnahan tersebut juga telah disahkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPU dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, transparan, dan bebas dari kecurangan.
Sofyan memastikan bahwa seluruh logistik, termasuk kotak suara dan surat suara, telah didistribusikan ke 123 desa yang tersebar di 245 TPS dalam kondisi tersegel.
Distribusi ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari pihak TNI, Polri, dan pengawasan Bawaslu.