Darilaut – Pemodelan lingkungan salah satu instrumen penting karena dapat memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak yang terjadi.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup membutuhkan dukungan bukti ilmiah yang mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat pencemaran secara objektif. Dalam proses tersebut,
“Pendekatan ilmiah melalui pemodelan memungkinkan kita memahami hubungan sebab-akibat secara objektif,” kata peneliti ahli utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Widodo S. Pranowo, saat Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (3/6).
”Dengan dukungan data yang valid dan analisis yang tepat, proses pembuktian dalam sengketa lingkungan hidup menjadi lebih kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.”
Widodo mengatakan pemodelan dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran, memetakan sebaran dampak, hingga memperkirakan luas wilayah terdampak.
Menurut Widodo, pemodelan tidak hanya merekonstruksi kondisi yang telah terjadi, tetapi juga mampu memprediksi penyebaran pencemar di udara, sungai, laut, maupun wilayah pesisir.




