Darilaut – Akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Funco Tanipu menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyampingkan aspek hukum, aspek teologis, dan aspek sosio-antropologi.
Funco mengkritisi hal tersebut dalam Seminar Nasional dalam rangka Hari Gizi ke 65 Tahun 2025. Menurut Funco dasar hukum program MBG masih bersifat umum dan belum diterjemahkan dalam peraturan teknis.
Makan Bergizi Gratis resmi diluncurkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Ridwan Rakabuming Raka serentak pada 6 Januari 2025. Program ini merupakan salah satu dari delapan Asta cita untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Tujuan utama program MBG ialah mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang menjadi masalah paling serius di negeri ini, khusus bagi kelompok rentan.
Program ini pun bertujuan memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan ibu, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).
Landasan hukum program MBG yang dimaksud masig bersifat makro dan terkesan umum. Landasan MBG masih menggunakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar kunci. Lalu diterjemahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.