Darilaut – Laporan terbaru Program Lingkungan PBB (UNEP) menyoroti bukti dari berbagai belahan dunia penambangan pasir yang tidak berkelanjutan.
Kondisi ini menyebabkan kekurangan pasokan dan mengakibatkan degradasi lingkungan serta meningkatnya penentangan dari masyarakat yang terkena dampak dan mata pencaharian mereka terancam.
Data dari Marine Sand Watch UNEP menunjukkan sekitar setengah dari perusahaan pengerukan beroperasi di dalam Marine Protected Areas (MPA) atau Kawasan Lindung Laut, yang mencakup 15 persen dari volume pasir yang dikeruk.
Memastikan bahwa perlindungan tersebut menghasilkan hasil ekologis yang berarti akan membutuhkan penilaian dampak yang kuat, pengambilan keputusan yang transparan, dan pemantauan jangka panjang yang efektif untuk mencegah MPA menjadi zona penambangan de facto.
Laporan UNEP tentang ”Pasir dan Keberlanjutan: Sumber Daya Penting untuk Alam dan Pembangunan” juga menyoroti ketegangan mendasar: setelah diekstraksi dan diubah menjadi beton, aspal, kaca, dll., pasir secara efektif hilang dari sistem alami (“pasir mati”).
Sebaliknya, pasir di sungai, delta, dan zona pesisir (“pasir hidup”) terus menopang stabilitas lanskap kita dan fungsi ekosistem yang penting: menyaring air, mengatur aliran sungai, melindungi garis pantai dari erosi dan gelombang badai, mencegah salinisasi akuifer pesisir, dan mempertahankan keanekaragaman hayati.




