Ketiga, belum menempatkan masyarakat adat Lalamera sebagai subjek yang memiliki kosmologi hidup. Dampaknya, menurut Alex, masyarakat adat Lamalera didudukan sebagai ”objek yang harus tunduk di bawah perintah hukum nasional dan internasional mengenai konservasi paus.”
Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya, kebaruan penelitian ini karena mengedepankan paradigma dan pendekatan konservasi integratif paus dengan bertumpu pada kosmologi “Ola Nuâng-Lefa Nué” masyarakat adat Lamalera.
Tradisi “Ola Nuâng-Lefa Nué” dengan bertumpu pada lefo (kampung), koteklema (paus), tena-laja (pledang atau Perahu) dan lefa (laut).
Disertasi dengan judul ”Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera, Lembata, Nusa Tenggara Timur” mengkaji lebih mendalam landasan utama konservasi.

Melalui riset ini, manusia dan alam merupakan satu sistem yang saling berinteraksi dan saling memengaruhi. Kondisi lingkungan tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Perubahan sosial juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan yang melingkupinya. Oleh karena itu, Alex menjelaskan bahwa konservasi harus dirancang dengan memperhatikan keseluruhan sistem sosial-ekologis, bukan hanya salah satu komponennya.
Secara teoritis, kosmologi adalah pengetahuan menyeluruh dan integral yang mengenai dunia kehidupan manusia dan alam semesta (Bagus, 1996).




