Jakarta – Petugas Pengawas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak 120 unit alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Penertiban berlangsung dua hari, Selasa (18/6) dan Rabu (19/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster.
Hal ini sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor.
“Jaring yang digunakan oleh nelayan di Palabuhanratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm,” kata Agus.
Komentar tentang post