Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 3,97 persen menjadi 4,49 persen. Sementara, di perdesaan naik dari 24,42 persen menjadi 24,52 persen.
Perkembangan Garis Kemiskinan
Dalam pengukuran angka kemiskinan makro, garis kemiskinan digunakan sebagai besaran/ batas untuk mengelompokkan penduduk yang dapat dikategorikan sebagai miskin atau tidak miskin.
Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah (atau lebih rendah) dari Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan (GK) itu sendiri terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Garis Kemiskinan Provinsi Gorontalo pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp411.906,- per kapita per bulan dan pada September 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp434.961,- per kapita per bulan, yang berarti naik sebesar Rp23.055,- per kapita per bulan, atau naik sebesar 5,60 persen.
Bila dilihat menurut daerah tempat tinggal, maka Garis Kemiskinan di daerah perkotaan pada September 2022 adalah sebesar Rp436.651,- per kapita per bulan dan Garis Kemiskinan di daerah perdesaan sebesar Rp432.069,- per kapita per bulan.
GKM untuk daerah perkotaan tercatat sebesar Rp321.061,- dan perdesaan sebesar Rp342.791-. GKBM untuk daerah perkotaan adalah sebesar Rp115.590,- dan perdesaan sebesar Rp89.278,- maka terlihat bahwa GKBM di daerah perkotaan relatif lebih tinggi.





Komentar tentang post