Darilaut (Marisa) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Rizal Thaib Pasuma, dengan tegas meminta agar perusahaan perkebunan sawit di Popayato grup untuk memindahkan lahan plasma sawit warga Popayato yang saat ini berlokasi di Kecamatan Taluditi.
Permintaan tersebut pun kata Politisi Golkar ini, merupakan aspirasi masyarakat petani plasma yang berada di wilayah Popayato.
Menurut Rizal, kebijakan pihak perusahaan dinilai sangat tidak masuk akal ketika petani plasma yang notabene berdomisili di Popayato kemudian hanya mendapatkan lahan plasma di wilayah Taluditi.
Tak hanya sangat menyulitkan petani, kebijakan pihak perusahaan pun terkesan disengaja dan berupaya melakukan pembohongan dengan memanipulasi data plasma yang dimaksud.
“Karena ini permintaan rakyat, kita minta kebun plasmanya di Popayato. Lokasi petani plasma dikembalikan ke wilayah Popayato lokasi awal kesepakatan. Ini khusus untuk beberapa koperasi yang memang berada di Popayato grup,” tutur Rizal, Kamis (2/2/2023).
Kepada pemerintah daerah, kata Rizal, Komisi II dan III DPRD meminta agar merekomendasikan SK lahan plasma sawit di Pohuwato untuk ditinjau kembali. Mengingat dalam regulasi yang mengatur pengelolaan lahan plasma sawit, pihak perusahaan sudah melanggar sehingga dirasakan dampaknya oleh para petani plasma di Popayato.
Komentar tentang post