“Terkait insiden (intimidasi terhadap KRI TPD 381) tersebut, saya dengar ada yang menyalahkan TNI AL karena katanya Vietnam masuk di wilayah yang bukan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) kita. Ini komentar yang salah,” kata Susi.
Menurut Susi, Itu wilayah ZEE kita walaupum sifatnya klaim, tetapi dibolehkan oleh hukum internasional kita (UNCLOS). Meskipun masih ada perselisihan dan perbedaan pendapat, di mana mereka (Vietnam) berasumsi (wilayah) itu masih dalam garis batas landas kontinen mereka berdasarkan perjanjian landas kontinen Indonesia – Vietnam 2003. Namun permukaan dan kolam air laut sebagai habitat ikan dan wilayah penangkapan mereka merupakan ranah rezim hukum ZEEI bukan masuk dalam ranah hukum landas kontinen.
Jika memang belum ada kesepakatan, kata Susi, seharusnya tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai dengan tercapainya kesepakatan dua pemerintahan (Pasal 74 (3) UNCLOS). Hal ini didasarkan pada UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim ZEE atas wilayah sampai 200 nm dari garis pangkal. Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam.
Vietnam melakukan klaim batas ZEE Vietnam segaris dengan Landas Kontinen dengan dasar Perjanjian 2003. Klaim tersebut sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.





Komentar tentang post