Pasal 74 ayat (1) UNCLOS mengatur bahwa penetapan batas ZEE antarnegara pantai harus diadakan berdasarkan persetujuan atas dasar hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong dilakukannya pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE.
Selama persetujuan belum dicapai, Pasal 74 ayat (3) UNCLOS mewajibkan negara yang bersangkutan untuk dapat bekerja sama dan tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. Sedangkan peristiwa kapal BD 979 menunjukkan posisi Vietnam yang tidak kooperatif dan tidak menghormati upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.
Susi mengatakan, kejadian tekanan dan intimidasi dari kapal asing terhadap KRI atau kapal pengawas ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi.*





Komentar tentang post