Kedua, jenis bantuan pertanian yang disalurkan sering kali tidak sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan, sehingga tidak memberikan dampak signifikan terhadap produksi pangan.
Ketiga, kapasitas aparatur desa dan kepala desa dalam merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan anggaran masih terbatas, sehingga program berjalan kurang maksimal.
Dampak dari hambatan-hambatan ini terlihat pada rendahnya peningkatan produksi pertanian dan belum menguatnya ketahanan pangan keluarga desa.
Meskipun dana desa dirancang sebagai instrumen strategis pembangunan, penerapannya belum mampu mengatasi persoalan akses pangan masyarakat secara menyeluruh.
Kondisi tersebut juga menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan warga terhadap tata kelola pemerintah desa.
Sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap peningkatan tata kelola kebijakan publik, tim peneliti UNG menekankan perlunya pembenahan sistem pendataan penerima bantuan, pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan transparansi dan pengawasan anggaran.
Selain itu, program pendampingan petani dan koordinasi intensif antara pemerintah desa, dinas pertanian, serta pemerintah daerah dipandang krusial untuk memastikan manfaat dana desa benar-benar dirasakan masyarakat.
Besarnya alokasi dana tidak akan memberikan dampak signifikan jika implementasinya tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.




