Darilaut – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan menyidangkan perkara gugatan terhadap PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
Selain PT Puncak Emas Tani Sejahtera turut tergugat dalam perkara ini PT Gorontalo Sejahtera Mining dan PT Merdeka Copper Gold Tbk.
PT Merdeka Copper Gold adalah induk PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan nomor 100/Pdt.G/2023/PN Gto didaftarkan pada Senin 25 September.
Gugatan ini dijadwalkan PN Gorontalo akan disidangkan pada Kamis 12 Oktober 2023.
Tergugat lain yang akan disidangkan adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Gugatan ini dilayangkan Nurlaili Kadji dan Safitri Kadji. Adapun kuasa hukum penggugat masing-masing Adrizal A. Pakaya dan Irfan Slamet Bano.
Gugatan berhubungan dengan masalah pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato.
PT Gorontalo Mineral
PN juga akan menyidangkan gugatan terhadap PT Gorontalo Mineral. Penggugat dalam perkara ini Zainudin Hasiru dengan kuasa hukum penggugat Romy Pakaya.
Perkara yang didaftarkan pada Kamis 21 September 2023, direncanakan akan disidangkan pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Selain PT Gorontalo Mineral, yang menjadi tergugat adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara turut tergugat Bumi Resources dan PT Aneka Tambang,Tbk.