Menurut Sudiono, bagi setiap kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh harus dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkan sertifikat kesiapan penutuhan kapal. Meliputi pemeriksaan daftar inventaris material berbahaya, rencana penutuhan kapal dan persyaratan otorisasi pelaksanaan pada fasilitas penutuhan kapal.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan bagi kapal yang masih beroperasi atau tidak beroperasi dan belum melakukan penghapusan kapal terdaftar,” ujarnya.
Para Syahbandar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyampaikan dan mensosialisasikan kebijakan penutuhan kapal ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
“Semua peraturan dan kebijakan yang kami terbitkan tak lain untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran di laut. Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanya,” kata Sudiono.*





Komentar tentang post