Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo-357 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) Taiwan. Kapal ikan ini sedang Linla dari Port Louis-Mauritius (Afrika) menuju Taiwan di Laut Natuna Utara, Minggu (24/2).
Penangkapan ini dilakukan ketika KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Natuna. KRI Bung Tomo-357 mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 04 23’ 42’’ U – 106̊ 00’ 54’’ T, tepatnya 68 NM Utara Tarempa di Laut Natuna.
KRI Bung Tomo-357 kemudian melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid), dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal Yu Feng, Tonage 489 GT, Kebangsaan Taiwan, Nakhoda Chen Ya Min. Terdapat 7 orang anak buah kapal (ABK) termasuk Nakhoda (3 WNA Taiwan dan 4 WNA Phillipina), muatan Nihil. Kegiatan Kapal Yu Feng sedang melaksanakan Linla dari Port Louis-Mauritius (Afrika) menuju Taiwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Taiwan Yu Feng diduga melakukan pelanggaran karena kapal berlayar tanpa mengibarkan bendera kebangsaan. Hal ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada pasal 166 menyebutkan “Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas”. Dokumen kapal juga sudah tidak berlaku –dokumen lama tahun 2005 dan 2007.
Komentar tentang post