Selasa, September 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penjual Ikan Napoleon dan Penyu Ditangkap

redaksi
1 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Napoleon

Ilustrasi ikan napoleon. FOTO: DOK. BPSPL PADANG

Luwuk Banggai – Penjual ikan napoleon dan penyu di Kabupaten Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap petugas. Penyu dan ikan napoleon ini dijual SP (62 tahun) di rumah makan Anugerah, Jalan Trans Pagimana-Luwuk.

Petugas mengamankan 11 ekor penyu dan 3 ekor ikan napoleon dalam keadaan hidup, Minggu (24/2).

Selain menangkap penjual, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Luwuk Banggai bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah juga mengamankan satwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, tim di TKP menemukan hewan atau ikan yang dilindungi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penjual penyu dan napoleon ini selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyu dan ikan napoleon diamankan di SKIPM Luwuk Banggai untuk diidentifikasi lebih lanjut.

Penindakan terhadap pelanggaran ini berdasarkan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.*

Tags: Ikan NapoleonPenyuPolairudSulawesi Tengah
Bagikan11Tweet5KirimKirim
Previous Post

KRI Bung Tomo-357 Tangkap Kapal Ikan Taiwan

Next Post

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

Postingan Terkait

46 Kecelakaan Kapal Ro-Ro di Perairan Indonesia, KNKT Ingatkan Soal Akurasi Manifes dan Muatan

46 Kecelakaan Kapal Ro-Ro di Perairan Indonesia, KNKT Ingatkan Soal Akurasi Manifes dan Muatan

15 September 2026
Kapal Ro-Ro KMP Virgo Transport 8 yang Terbalik di Laut Jawa Sudah Berusia 39 Tahun

Kapal Ro-Ro KMP Virgo Transport 8 yang Terbalik di Laut Jawa Sudah Berusia 39 Tahun

15 September 2026

1.637 Titik Mengalami Hari Tanpa Hujan Kategori Ekstrim

Kekeringan, Karhutla dan Asap Meluas di Berbagai Wilayah Indonesia

Survei Meteo-Oseanografi di Selat Sunda Penting Untuk Mendukung Keselamatan Pelayaran dan Aktivitas Masyarakat

KMP Virgo Transport 8 Tidak Kelebihan Muatan, KNKT Akan Investigasi Menyeluruh

Bulan Agustus Terpanas Sepanjang Sejarah, El Niño Memicu Kebakaran Hutan di Indonesia

Mahasiswa Fakultas Teknik UNG Raih Gold Medal dan 1st Runner Up Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

Next Post
Kamera buatan tahun 1923

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

Komentar tentang post

TERBARU

46 Kecelakaan Kapal Ro-Ro di Perairan Indonesia, KNKT Ingatkan Soal Akurasi Manifes dan Muatan

Kapal Ro-Ro KMP Virgo Transport 8 yang Terbalik di Laut Jawa Sudah Berusia 39 Tahun

1.637 Titik Mengalami Hari Tanpa Hujan Kategori Ekstrim

Kekeringan, Karhutla dan Asap Meluas di Berbagai Wilayah Indonesia

Survei Meteo-Oseanografi di Selat Sunda Penting Untuk Mendukung Keselamatan Pelayaran dan Aktivitas Masyarakat

KMP Virgo Transport 8 Tidak Kelebihan Muatan, KNKT Akan Investigasi Menyeluruh

AmsiNews

REKOMENDASI

Mangrove di Pandansari, Penahan Laju Abrasi dan Ekowisata

Topan Fengshen Melintasi Bicol Setelah Mendarat di Gubat Filipina, Lebih Dari 20 Ribu Orang Mengungsi

Jutaan Orang di Amerika Serikat Unjuk Rasa ‘No Kings’ Mengecam Kebijakan Presiden Trump

BMKG Perkuat Layanan Informasi Cuaca Maritim di Selat Makassar

Badai Calvin Mengarah ke Kepulauan Hawaii

Pilkada 2024, KPU RI Memberikan Pembekalan Bagi PPK Kabupaten Gorontalo

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.