Adapun delapan bandar udara yang dimaksud antara lain Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumatra Selatan.
Menhub menegaskan bahwa hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada airlines telah disediakan bandara alternatif antara lain Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara YIA, serta bandara di Semarang dan Solo, kata Menhub Dudy. Bagi penumpang yang maskapainya memindahkan penerbangan ke bandara alternatif tersebut, akan disediakan transportasi alternatif melalui darat berupa bus dan kereta api.
“Transportasi alternatif gratis. Bandara mana yang mau digunakan, InJourney akan menyediakan, dengan berkoordinasi bersama Angkasa Pura dan airlines. Penumpang akan diinfo oleh airlines jika airlines mau take off landing di bandara alternatif,” kata Menhub.



