Darilaut – Berdasarkan laporan UNEP tahun 2020, nilai perdagangan merkuri ilegal dunia diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun.
UNEP (United Nations Environment Programme) yang didirikan pada tahun 1972 merupakan organisasi utama PBB di bidang lingkungan hidup. Organisasi ini melakukan pemantauan dan penelitian secara ilmiah pada tingkat global dan regional, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
UNEP juga melakukan kemitraan dan dukungan kapasitas pada tingkat nasional dengan tujuan untuk mengangkat isu lingkungan dalam pembangunan.
Indonesia sendiri merupakan salah satu pihak yang terkena dampak maraknya perdagangan merkuri ilegal, khususnya di sektor pertambangan emas skala kecil.
Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
Konvensi Minamata merupakan perjanjian internasional untuk mengontrol dan mengurangi penggunaan merkuri yang berlaku sejak tahun 2017 dan telah diratifikasi oleh 114 negara, termasuk Indonesia.
Untuk itu, Indonesia menggelar webinar internasional untuk memerangi perdagangan merkuri illegal. Webinar internasional ini bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal”, Jumat (18/6).
Tujuan kegiatan ini untuk bertukar pengalaman dan menggali potensi kerja sama dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal global.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjelang keketuaan rumah Indonesia pada The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, yang akan diselenggarakan di Bali pada November 2021.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, dalam sambutan saat pembukaan, mengatakan, persoalan perdagangan merkuri ilegal tidak bisa diselesaikan secara sporadic. Diperlukan kerja sama antar negara.
Menurut Alue, webinar ini menjadi wadah untuk merumuskan strategi dan aksi nyata untuk mengatasi persoalan lintas batas negara ini.
Hadir sebagai narausumber, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu, Febrian A. Ruddyard dan Dirjen PSLB3 KLHK sekaligus Presiden COP-4, Rosa Vivien Ratnawati, serta berbagai narasumber dari dalam dan luar negeri.
Penyelenggaraan webinar serta keketuaan rumah ini merupakan kontribusi Indonesia dalam mempertegas komitmen untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal di dunia dan dalam memainkan peran diplomasi lingkungan hidup.
