Dalam keputusan ini disebutkan (a) bahwa konservasi alam merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan yang harus terus dilaksanakan dipertahankan dan pada setiap kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistern penyangga kehidupan. (b) Bahwa dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan dalam upaya memasyarakatkan konservasi alam secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional dengan Keputusan Presiden.*





Komentar tentang post