Menteri Edhy berpesan agar para pelaku usaha menyampaikan segala kelengkapan dan persyaratan dokumen dengan sebenar-benarnya. Baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Dengan menggunakan aplikasi SILAT dapat memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan 14 hari menjadi 1 jam. Proses pengurusan perizinan yang sebelumnya secara manual, kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha.*
Komentar tentang post